Sabtu, 22 Februari 2014


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

FORMAT LAPORAN
PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA
PROFIL DESA DAN KELURAHAN


KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
TAHUN 2013


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN
KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :          a.        bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan;
b.     bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada;
c.      bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keadaan, sehingga perlu diganti;
d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
Mengingat :          1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
6.        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.         Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihornati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
3.                       Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
4.           Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
5.                       Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
6.           Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
7.           Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
8.           Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
9.           Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.
10.       Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa dan kelurahan dengan menggunakan perangkat komputer.
11.       Kategori Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
12.       Kategori Madya adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.
13.       Kategori Lanjut adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
14.       Desa/Kelurahan Miskin adalah desa/kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju perkembangannya lamban dan kurang berkembang serta status perkembangannya berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula, madya dan lanjut.
15.            Data dasar keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
16.     Registrasi ibu dan anak tingkat dusun dan lingkungan yang selanjutnya disebut RIAD adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan pendayagunaan data perkembangan ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.
17.     Tipologi Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan.




BAB II
DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Profil desa dan kelurahan terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
Bagian Kedua
Data Dasar Keluarga
     Pasal 3

Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi:
a.    potensi sumber daya manusia;
b.   perkembangan kesehatan;
c.    perkembangan pendidikan;
d.   penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;
e.    partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
f.     berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan
g.  perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Pasal 4
Data dasar keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.
Bagian Ketiga
Potensi Desa dan Kelurahan
Pasal 5
Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana.

Pasal 6
Data sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.    potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;
b.   pertanian;
c.    perkebunan;
d.   kehutanan;
e.    peternakan;
f.     perikanan;
g.    bahan galian;
h.   sumber daya air;
i.     kualitas lingkungan;
j.     ruang publik/taman; dan
k.   wisata.

Pasal 7
Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.    jumlah;
b.  usia;
c.    pendidikan;
d.   mata pencaharian pokok;
e.    agama dan aliran kepercayaan;
f.     kewarganegaraan;
g.    etnis/suku bangsa;
h.   cacat fisik dan mental; dan
i.   tenaga kerja.

Pasal 8

Data sumber daya kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.    lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;
b.   lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
c.    lembaga sosial kemasyarakatan;
d.   organisasi profesi;
e.    partai politik;
f.     lembaga perekonomian;
g.    lembaga pendidikan;
h.   lembaga adat; dan
i.     lembaga keamanan dan ketertiban.

Pasal 9
Data prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.    transportasi;
b.   informasi dan komunikasi;
c.    prasarana air bersih dan sanitasi;
d.   prasarana dan kondisi irigasi;
e.    prasarana dan sarana pemerintahan;
f.     prasarana dan sara lembaga kemasyarakatan;
g.    prasarana peribadatan;
h.   prasarana olah raga;
i.     prasarana dan sarana kesehatan;
j.     prasarana dan sarana pendidikan;
k.   prasarana dan sarana energi dan penerangan;
l.     prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan
m.  prasarana dan sarana kebersihan.
Pasal 10

Data potensi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum, potensi pengembangan dan tipologi desa dan kelurahan.
Pasal 11

Tingkatan potensi umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 terdiri atas:
a.    potensi tinggi;
b.   potensi sedang; dan
c.    potensi rendah.

Pasal 12

(1)           Potensi Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, jika skor total mencapai nilai lebih dari 80% dari skor nilai maksimal.
(2)           Potensi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, jika skor total mencapai nilai antara 60% sampai 80% dari skor nilai maksimal.
(3)           Potensi Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, jika skor total mencapai nilai kurang dari 60% dari skor nilai maksimal.

Pasal 13

Potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a.         Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;
b.        Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal potensi yang diukur;
c.       Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60% sampai 70% dari skor maksimal potensi yang diukur; dan
d.       Kurang Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal potensi yang diukur.
Pasal 14
(1)       Hasil skoring potensi umum dan potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 menentukan tipologi desa dan kelurahan.
(2)       Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    tipologi desa dan kelurahan persawahan;
b.   tipologi desa dan kelurahan perladangan;
c.    tipologi desa dan kelurahan perkebunan;
d.   tipologi desa dan kelurahan peternakan;
e.    tipologi desa dan kelurahan nelayan;
f.     tipologi desa dan kelurahan pertambangan/galian;
g.    tipologi desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;
h.   tipologi desa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan
i.     tipologi desa dan kelurahan jasa dan perdagangan.

Bagian Keempat
Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan
Pasal 15

Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:
a.       ekonomi masyarakat;
b.      pendidikan masyarakat;
c.       kesehatan masyarakat;
d.      keamanan dan ketertiban;
e.       kedaulatan politik masyarakat;
f.        peranserta masyarakat dalam pembangunan;
g.       lembaga kemasyarakatan;
h.      kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
i.        pembinaan dan pengawasan.
Pasal 16
Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang.
Pasal 17
1.   Kategori Cepat Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
2.   Kategori Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
3.   Kategori Lamban Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
4.   Kategori Kurang Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
Pasal 18
Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.
Pasal 19
1.      Tingkat Perkembangan Swasembada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
2.      Tingkat Perkembangan Swakarya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
3.      Tingkat Perkembangan Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
Pasal 20
Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada, swakarya dan swadaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.
Pasal 21
1.      Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2.      Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3.      Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
Pasal 22
1.      Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2.      Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3.      Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

Pasal 23
1.      Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2.      Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3.      Klasifikasi desa dan kelurahan Swadaya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
BAB III
PENYUSUNAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN
Pasal 24
Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan:
1.      penyiapan instrumen pengumpulan data;
2.      penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
3.      pelaksanaan pengumpulan data;
4.      pengolahan data; dan
5.      publikasi data profil desa dan kelurahan.
Pasal 25
(1) Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri dari daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
(2) Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
Pasal 27
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.
(2) Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.       penanggungjawab adalah Kepala Desa/Lurah;
b.      ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan
c.       anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/ Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.
(3) Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
Pasal 28
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kecamatan.
(2) Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.       penanggungjawab adalah Camat;
b.      ketua dijabat oleh Sekretaris Kecamatan;
c.       sekretaris dijabat oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
d.      anggota terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di tingkat kecamatan.
(3) Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Camat.
Pasal 29
1.      Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota.
2.      Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/ kota.
3.      Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.                    penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota;
b.                   ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan; dan
c.                    anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten/kota.
4.      Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 30

 (1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat provinsi.
(2) Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi.
(3) Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.                             penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi;
b.                            ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi; dan
c.                           anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan desa di tingkat provinsi.
(4)Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Pasal 31
Sumber informasi dalam pengumpulan data profil desa dan kelurahan adalah kepala keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah dan perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan.
Pasal 32
1.      Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
  1. Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
  2. Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional.
  3. Pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual.
Pasal 33
Panduan teknis operasional pengolahan data dasar keluarga dan RIAD, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan secara manual dan menggunakan alat bantu program aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa data tentang:
a.     kualitas ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan hasil RIAD;
b.     tingkatan potensi umum desa dan kelurahan;
c.      potensi pengembangan desa dan kelurahan;
d.     tipologi pengembangan desa dan kelurahan sesuai potensi unggulan;
e.     laju perkembangan desa dan kelurahan;
f.       klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;
g.     kategori status kemajuan desa dan kelurahan;
h.     permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, faktor pembatas pengembangan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa dan kelurahan; dan
i.       indikasi program pembangunan desa dan kelurahan tahun selanjutnya.
Pasal 35
Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan serta bentuk softcopy seperti compact disc room, flash disc atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dan kelurahan dari tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.
Pasal 36
1.      Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat desa dan kelurahan disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa dan Lurah melalui Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Lurah.
2.      Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan Camat.
3.      Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.
4.      Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat provinsi disahkan dan dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.
Pasal 37
Publikasi data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik, publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.

Pasal 38
Data profil desa dan kelurahan yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai dari desa, kelurahan dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta pihak lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masing­masing.
Pasal 39
1.      Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
2.      Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
3.      Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.
4.      Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Desember.

Pasal 40
Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar