MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
FORMAT LAPORAN
PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2007
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA
PROFIL DESA DAN KELURAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
TAHUN 2013
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2007
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN
PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN
KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat
perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan;
b. bahwa data profil desa dan kelurahan
perlu didayagunakan untuk mendorong
perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya
menjadi desa dan kelurahan
swasembada;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar
Profil Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan
keadaan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil Desa dan
Kelurahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
6.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Desa;
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota
Kepada Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
31 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN
KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihornati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota
dalam wilayah kerja kecamatan.
3.
Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data
dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan
permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
4.
Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang
meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa
dan kelurahan.
5.
Pendayagunaan
adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta
tingkat perkembangan desa dan kelurahan
dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
6.
Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari
sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan
tertentu.
7.
Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar
keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
8.
Potensi
Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan
oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana
dan sarana untuk mendukung percepatan
kesejahteraan masyarakat.
9.
Tingkat
Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan
yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan
desa dan kelurahan
serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.
10.
Program
Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa dan kelurahan dengan
menggunakan perangkat komputer.
11.
Kategori
Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan
kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
12.
Kategori
Madya adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan
ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.
13.
Kategori
Lanjut adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait
dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan
desa dan kelurahan.
14.
Desa/Kelurahan Miskin adalah desa/kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju perkembangannya lamban
dan kurang berkembang serta status perkembangannya berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula,
madya dan lanjut.
15.
Data dasar keluarga
adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan
keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan
aset ekonomi dan sosial keluarga,
partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai
permasalahan kesejahteraan keluarga
dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
16.
Registrasi
ibu dan anak tingkat dusun dan lingkungan yang selanjutnya disebut RIAD adalah kegiatan
pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan pendayagunaan data perkembangan ibu
dan anak di tingkat
dusun dan lingkungan berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.
17.
Tipologi
Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia
dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan
karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan.
BAB
II
DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN
DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN
Bagian
Kesatu
Umum
Umum
Pasal
2
Profil desa dan kelurahan terdiri
atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan tingkat perkembangan
desa dan kelurahan.
Bagian
Kedua
Data Dasar Keluarga
Data Dasar Keluarga
Pasal 3
Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi
dan perkembangan keluarga yang meliputi:
a.
potensi sumber daya
manusia;
b.
perkembangan
kesehatan;
c.
perkembangan
pendidikan;
d. penguasaan aset ekonomi dan sosial
keluarga;
e. partisipasi anggota keluarga dalam
proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
f. berbagai permasalahan kesejahteraan
keluarga; dan
g. perkembangan keamanan dan ketertiban
di lingkungannya.
Pasal 4
Data dasar keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
digunakan sebagai
data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.
Bagian Ketiga
Potensi Desa dan Kelurahan
Potensi Desa dan Kelurahan
Pasal 5
Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya
alam, sumber daya manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana.
Pasal 6
Data sumber daya alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. potensi umum yang meliputi batas dan
luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;
b. pertanian;
c. perkebunan;
d. kehutanan;
e. peternakan;
f. perikanan;
g. bahan galian;
h. sumber daya air;
i. kualitas lingkungan;
j. ruang publik/taman; dan
k. wisata.
Pasal 7
Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
jumlah;
b.
usia;
c.
pendidikan;
d.
mata pencaharian
pokok;
e.
agama dan aliran
kepercayaan;
f.
kewarganegaraan;
g.
etnis/suku bangsa;
h.
cacat fisik dan
mental; dan
i.
tenaga
kerja.
Pasal 8
Data sumber daya kelembagaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
lembaga
pemerintahan desa dan kelurahan;
b.
lembaga
kemasyarakatan desa dan kelurahan;
c.
lembaga sosial
kemasyarakatan;
d.
organisasi profesi;
e.
partai politik;
f.
lembaga perekonomian;
g.
lembaga pendidikan;
h.
lembaga adat; dan
i.
lembaga keamanan dan
ketertiban.
Pasal 9
Data prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
transportasi;
b.
informasi dan
komunikasi;
c.
prasarana air bersih
dan sanitasi;
d.
prasarana dan
kondisi irigasi;
e.
prasarana dan sarana
pemerintahan;
f.
prasarana dan sara
lembaga kemasyarakatan;
g.
prasarana
peribadatan;
h.
prasarana olah raga;
i.
prasarana dan sarana
kesehatan;
j.
prasarana dan sarana
pendidikan;
k. prasarana dan sarana energi dan
penerangan;
l.
prasarana dan sarana
hiburan dan wisata; dan
m. prasarana dan sarana kebersihan.
Pasal 10
Data potensi desa dan kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum, potensi pengembangan
dan tipologi desa dan kelurahan.
Pasal 11
Tingkatan potensi umum sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 10 terdiri atas:
a.
potensi
tinggi;
b.
potensi sedang; dan
c.
potensi rendah.
Pasal 12
(1)
Potensi
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, jika skor total mencapai nilai lebih dari 80%
dari skor nilai maksimal.
(2)
Potensi
Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, jika skor total mencapai nilai antara 60%
sampai 80% dari skor nilai maksimal.
(3)
Potensi
Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, jika skor total mencapai nilai kurang
dari 60% dari skor nilai maksimal.
Pasal
13
Potensi pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a.
Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi
yang diukur;
b.
Potensial
Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal potensi
yang diukur;
c. Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan
skor indikator antara 60% sampai 70% dari skor maksimal potensi yang diukur; dan
d. Kurang Potensial Dikembangkan jika
perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal potensi yang diukur.
Pasal 14
(1) Hasil skoring potensi umum dan
potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 menentukan
tipologi desa dan kelurahan.
(2) Tipologi desa dan kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tipologi desa dan kelurahan
persawahan;
b. tipologi desa dan kelurahan
perladangan;
c. tipologi desa dan kelurahan
perkebunan;
d. tipologi desa dan kelurahan
peternakan;
e. tipologi desa dan kelurahan nelayan;
f. tipologi desa dan kelurahan
pertambangan/galian;
g. tipologi desa dan kelurahan kerajinan
dan industri kecil;
h. tipologi desa dan kelurahan industri
sedang dan besar; dan
i. tipologi desa dan kelurahan jasa dan
perdagangan.
Bagian
Keempat
Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan
Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan
Pasal 15
Tingkat perkembangan desa dan
kelurahan yang mencerminkan keberhasilan
pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:
a. ekonomi masyarakat;
b. pendidikan masyarakat;
c. kesehatan masyarakat;
d. keamanan dan ketertiban;
e. kedaulatan politik masyarakat;
f.
peranserta
masyarakat dalam pembangunan;
g. lembaga kemasyarakatan;
h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
i.
pembinaan
dan pengawasan.
Pasal 16
Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan
pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban
berkembang, dan kurang berkembang.
Pasal 17
1. Kategori Cepat Berkembang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa
dan kelurahan setiap tahun.
2. Kategori Berkembang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal
tingkat perkembangan desa dan kelurahan
setiap tahun.
3. Kategori Lamban Berkembang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 30% sampai
60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
4. Kategori Kurang Berkembang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai kurang dari
30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
Pasal 18
Hasil analisis laju perkembangan desa
dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi
desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.
Pasal 19
1.
Tingkat
Perkembangan Swasembada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang
diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
2.
Tingkat
Perkembangan Swakarya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total
skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat
perkembangan setiap lima tahun.
3.
Tingkat Perkembangan Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang
diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
Pasal 20
Analisis terhadap klasifikasi
tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada, swakarya dan swadaya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19,
menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.
Pasal 21
1.
Klasifikasi
status kemajuan Swasembada Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila
perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat
kurang dari 90% dari total skor maksimal
ketiga variabel selama lima tahun.
2.
Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika
perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta
masyarakat dalam
pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal
keempat variabel selama lima tahun.
3.
Klasifikasi
status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
Pasal 22
1. Klasifikasi status kemajuan Swakarya
Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan
pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2. Klasifikasi status kemajuan Swakarya
Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik
masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari
70% dari total skor maksimal keempat
variabel selama lima tahun.
3. Klasifikasi status kemajuan Swakarya
Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta
variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
Pasal 23
1. Klasifikasi status kemajuan Swadaya
Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan
pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2. Klasifikasi Desa dan Kelurahan
Swadaya Kategori Madya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan
kurang dari 50% dari total skor
maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3. Klasifikasi desa dan kelurahan
Swadaya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total
variabel kinerja pemerintahan
desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal
kedua variabel selama
lima tahun.
BAB III
PENYUSUNAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN
PENYUSUNAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN
Pasal 24
Penyusunan profil desa dan kelurahan
meliputi kegiatan:
1.
penyiapan instrumen pengumpulan data;
2. penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
3. pelaksanaan pengumpulan data;
4. pengolahan data; dan
5. publikasi data profil desa dan kelurahan.
Pasal 25
(1) Instrumen pengumpulan data profil
desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri dari
daftar isian data dasar keluarga,
daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan
kelurahan.
(2) Instrumen pengumpulan data
profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, II, dan
III Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pelaksanaan kegiatan penyusunan
profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berjenjang
mulai dari tingkat desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
Pasal 27
(1)
Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan
kelurahan.
(2)
Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
penanggungjawab
adalah Kepala Desa/Lurah;
b.
ketua
dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan
c.
anggota
terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/ Lingkungan, pengurus lembaga
kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat
daerah yang ada di desa/kelurahan dan
kecamatan.
(3) Pokja
profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala desa/lurah
melalui Keputusan Kepala Desa/
Lurah.
Pasal 28
(1)
Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dilaksanakan oleh Pokja profil
desa/kelurahan tingkat kecamatan.
(2)
Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
penanggungjawab
adalah Camat;
b.
ketua
dijabat oleh Sekretaris Kecamatan;
c.
sekretaris dijabat oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
d.
anggota terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di tingkat kecamatan.
(3) Pokja
profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Camat.
Pasal 29
1.
Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat
kabupaten/kota.
2.
Pokja
profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan
pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan
tingkat kabupaten/ kota.
3.
Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
penanggungjawab
adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota;
b.
ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan; dan
c.
anggota
terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat
kabupaten/kota.
4.
Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 30
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil
desa dan kelurahan
di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil
desa/kelurahan tingkat provinsi.
(2) Pokja
profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan
pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan
tingkat provinsi.
(3) Susunan
Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi;
b.
ketua
dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan pada Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa provinsi; dan
c.
anggota
terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan desa di tingkat
provinsi.
(4)Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat
provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Pasal 31
Sumber informasi dalam pengumpulan
data profil desa dan kelurahan adalah kepala keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah dan
perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta unit pelaksana
teknis satuan kerja
perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan.
Pasal 32
1.
Kegiatan
pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa
dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
- Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
- Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional.
- Pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual.
Pasal 33
Panduan teknis operasional
pengolahan data dasar keluarga dan RIAD, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat
perkembangan desa dan kelurahan secara manual dan menggunakan alat bantu program aplikasi
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Hasil pengolahan data profil desa
dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa data tentang:
a. kualitas ibu dan anak di tingkat
dusun dan lingkungan hasil RIAD;
b. tingkatan potensi umum desa dan kelurahan;
c. potensi pengembangan desa dan kelurahan;
d. tipologi pengembangan desa dan
kelurahan sesuai potensi unggulan;
e. laju perkembangan desa dan kelurahan;
f. klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;
g. kategori status kemajuan desa dan kelurahan;
h. permasalahan kualitas keluarga,
tingkatan potensi umum, faktor pembatas pengembangan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa dan
kelurahan; dan
i. indikasi program pembangunan desa
dan kelurahan tahun selanjutnya.
Pasal 35
Data profil desa dan kelurahan hasil
pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disajikan dalam bentuk hardcopy
seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan serta bentuk softcopy
seperti compact disc room, flash
disc atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh
pelaku pembangunan desa dan kelurahan dari
tingkat masyarakat sampai dunia usaha
dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.
Pasal 36
1.
Data profil desa dan
kelurahan hasil pengolahan di tingkat desa dan kelurahan disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa dan Lurah melalui Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Lurah.
2.
Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh
camat melalui Keputusan Camat.
3.
Data
profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan
dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.
4.
Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat provinsi disahkan dan dipublikasikan oleh
Gubernur melalui Keputusan Gubernur.
Pasal 37
Publikasi data profil desa dan
kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36
dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik, publikasi
digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.
Pasal 38
Data profil desa dan kelurahan yang
dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan kepada seluruh pelaku
pemerintahan, pembangunan,
pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai
tingkatan mulai dari desa, kelurahan dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat
serta pihak lain yang
berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masingmasing.
Pasal 39
1.
Daftar
isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa
dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
2.
Daftar
isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan
diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
3.
Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.
4.
Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Desember.
Pasal 40
Pengumpulan, pengolahan dan
publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun
sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan
dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.